
Fenomena Lapar Kerja Dorong Gen Z Jadi Korban Scam Ilegal
Fenomena Lapar Kerja Mendorong Generasi Muda Indonesia Secara Tragis Menjadi Korban Eksploitasi Sindikat Penipuan Daring. Kisah pilu para pemuda yang terjerumus dalam bisnis ilegal ini menjadi fokus perhatian serius bagi otoritas serta Kedutaan Besar Republik Indonesia. Tingginya angka keterlibatan WNI dalam kejahatan online di luar negeri menuntut respons cepat.
Sejak munculnya pandemi global Covid-19, jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang mencoba peruntungan ke Kamboja terus mengalami peningkatan yang signifikan. Data resmi dari Kementerian Luar Negeri mencatat lonjakan drastis WNI dari 2.330 orang pada tahun 2020. Angka tersebut melesat menjadi 19.365 orang pada tahun 2024. Total kedatangan WNI tercatat meningkat hingga sebelas kali lipat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Kenaikan tajam populasi WNI tersebut tidak lepas dari godaan imbalan finansial yang sangat menggiurkan, jauh melampaui Upah Minimum Regional (UMR) di kota-kota besar Indonesia. Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menyebut situasi ini sebagai Fenomena Lapar Kerja. Kondisi ini secara paksa membuat masyarakat mengambil risiko besar. Mereka bersedia mempertaruhkan keamanan demi mendapatkan penghasilan yang stabil.
Lonjakan jumlah WNI ini sayangnya berbanding lurus dengan makin tingginya kasus WNI bermasalah yang harus ditangani perwakilan diplomatik. Selama tiga bulan pertama tahun 2025, KBRI Phnom Penh rata-rata menangani sekitar 20 hingga 25 kasus baru setiap hari kerja. Oleh karena itu, kondisi ini menunjukkan adanya bahaya laten di balik gemerlap janji pekerjaan online ilegal.
Iming-Iming Gaji Tinggi Dan Kemudahan Visa
Iming-Iming Gaji Tinggi Dan Kemudahan Visa merupakan daya tarik utama yang memikat ribuan WNI menuju wilayah Kamboja. WNI sering kali masuk ke Kamboja dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa 30 hari sebagai sesama negara ASEAN. Kemudian, mereka lantas secara non-prosedural mengubah izin tinggalnya menjadi visa kerja jangka panjang tanpa melalui saluran resmi.
Banyak WNI yang berangkat melihat pekerjaan di luar negeri sebagai solusi tunggal yang cepat untuk masalah finansial keluarga mereka. Daripada harus menjadi pengangguran di Indonesia, mereka merasa lebih baik berani mengambil risiko bekerja di Kamboja. Namun, mereka tidak mendapatkan informasi bahwa gaji yang dijanjikan sangat jauh di atas UMR Kamboja yang sebenarnya, yaitu hanya sekitar Rp 3,5 juta per bulan.
Sebagai ilustrasi perbandingan, seorang WNI bernama Adi (bukan nama sebenarnya) mengaku bisa memperoleh total pemasukan Rp 12 hingga Rp 13 juta per bulan di Kamboja. Padahal, UMR di Jakarta yang merupakan ibu kota negara Indonesia hanya berada di kisaran angka Rp 5 juta per bulan. Hal ini menciptakan disparitas gaji yang sangat mencolok dan menjadi pemantik utama migrasi non-prosedural ke negara tersebut.
Pemasukan dalam jumlah besar tersebut jelas sangat mencukupi untuk menopang kehidupan keluarga di Indonesia, terutama bagi mereka yang menjadi tulang punggung keluarga. Sehingga, tawaran gaji yang fantastis tersebut membuat WNI, khususnya generasi muda, mengabaikan risiko besar. Mereka seolah menutup mata terhadap potensi kejahatan yang mengintai di balik pekerjaan itu.
Ancaman Fenomena Lapar Kerja Yang Disalahgunakan Perekrut
Ancaman Fenomena Lapar Kerja Yang Disalahgunakan Perekrut telah menciptakan jaringan eksploitasi yang kejam di kawasan Kamboja. Direktur Beranda Migran menyebut banyak WNI yang pergi ke sana karena menganggap bekerja di luar negeri adalah solusi yang terbaik. Mereka tergiur janji-janji palsu dan tawaran pekerjaan yang disebarkan melalui media sosial.
Praktisi Hubungan Internasional, Dinna Prapto Raharja, menyoroti bahwa banyak dari perekrut tenaga kerja ilegal ini ternyata juga WNI. Fenomena yang dikenal sebagai “orang Indonesia makan orang Indonesia” ini menjadi ironi yang sangat memilukan. Selain itu, para perekrut mencari segala cara agar mereka bisa merekrut pekerja Indonesia untuk memenuhi kuota sindikat kejahatan.
Modus penipuan saat ini tergolong semakin canggih dan mampu menipu korban, terutama generasi muda dari kalangan menengah ke atas. Awalnya, mereka ditawari posisi sebagai marketing atau customer service resmi yang terlihat legal. Sebaliknya, begitu tiba di lokasi tujuan, mereka justru dipaksa untuk bekerja sebagai scammer atau pelaku penipuan daring.
Data mencatat bahwa dari seluruh kasus WNI bermasalah terkait penipuan daring, sekitar 1.508 kasus telah diidentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban TPPO mayoritas memang tertipu dan mengalami kondisi perbudakan kerja yang mengerikan. Mayoritas kasus ini sangat berkaitan dengan Fenomena Lapar Kerja yang dieksploitasi oleh sindikat kejahatan transnasional.
Profil Generasi Z Korban Eksploitasi Digital
Profil Generasi Z Korban Eksploitasi Digital menunjukkan adanya pergeseran target korban dari kasus TPPO tradisional. Kementerian Luar Negeri telah memetakan bahwa mayoritas korban online scam adalah Generasi Z, berusia antara 18 hingga 35 tahun. Korban bahkan sering kali memiliki tingkat pendidikan tinggi, termasuk mereka yang menyandang gelar S2.
Mereka justru merupakan kelompok yang melek digital dan berasal dari kelompok menengah yang haus peningkatan ekonomi cepat. Iming-iming gaji tinggi dan keinginan untuk tampil sukses di media sosial diduga menjadi pendorong mereka mengambil risiko di sektor ilegal ini. Namun, pola keberangkatan mereka bervariasi, ada yang langsung ke Kamboja atau transit melalui negara tetangga seperti Thailand. Kondisi ini membuat peningkatan keselamatan WNI yang rentan menjadi Fenomena Lapar Kerja.
Persoalan ini diperparah dengan adanya indikasi “normalisasi” kejahatan di kalangan pekerja. Sebagian WNI secara sadar dan sukarela memilih bekerja sebagai pelaku penipuan daring. Alasannya adalah iming-iming bonus finansial yang fantastis. Ada pengakuan dari WNI yang dipulangkan bahwa sebagian rekannya tidak mau kembali ke Indonesia karena telah mencapai target dan mendapat bonus hingga ratusan juta rupiah.
Fenomena ini menunjukkan dilema etika yang kompleks antara kebutuhan ekonomi mendesak dan keterlibatan langsung dalam aktivitas kriminal. Pemahaman masyarakat Indonesia tentang risiko migrasi yang aman masih sangat minim dan perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memetakan asal daerah mayoritas korban dan mengadakan kampanye informasi yang masif.
Penanganan Kasus Dan Strategi Perlindungan WNI
Kompleksitas kasus-kasus ini menuntut strategi perlindungan WNI yang kuat dari pemerintah Indonesia dan perwakilan KBRI. Penanganan Kasus Dan Strategi Perlindungan WNI menjadi prioritas utama, mengingat lonjakan kasus yang mencapai 174 persen pada awal tahun 2025. Sebagian besar kasus WNI bermasalah, yakni 85 persen, terkait langsung dengan penipuan online yang terstruktur di Kamboja.
Belakangan ini, otoritas Kamboja telah menggencarkan operasi penegakan hukum terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi pusat operasional online scam. Langkah ini didukung oleh pembentukan resmi Komisi Pemberantasan Scam Online Kamboja, yang dipimpin langsung oleh Perdana Menteri. Sejalan dengan upaya tersebut, KBRI Phnom Penh memberikan bantuan dalam memfasilitasi kepulangan WNI yang tertangkap dalam operasi hukum. Bantuan tersebut diberikan terutama kepada WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan resmi.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyerukan agar seluruh WNI senantiasa berhati-hati saat mempertimbangkan tawaran pekerjaan di negara asing. Oleh sebab itu, pengecekan informasi lowongan kerja melalui Disnaker atau BP2MI perlu dilaksanakan secara wajib dan mendalam. Calon pekerja harus memastikan bahwa keberangkatan mereka sesuai dengan prosedur migrasi yang sah dan didukung oleh kepemilikan visa kerja yang legal.
Pentingnya menandatangani kontrak kerja di Indonesia sebelum keberangkatan juga harus ditekankan secara berkelanjutan. Direktur Eksekutif Migrant Care menyoroti perlunya revisi undang-undang untuk memasukkan dimensi kriminalisasi pemaksaan kejahatan dengan penyalahgunaan teknologi. Upaya pencegahan dan penindakan harus dilakukan terintegrasi untuk mengatasi Fenomena Lapar Kerja.