
Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Disebut Beri Perintah
Kasus Chromebook Yang Menyeret Beberapa Pejabat Kemendikbudristek Mencuat Ke Permukaan Setelah Kejaksaan Agung Menetapkan Empat Orang Sebagai Tersangka. Dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan pada tahun 2019 hingga 2022. Salah satu titik krusial dalam penyidikan adalah dugaan perintah langsung dari Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, yang menjadi perhatian publik. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bagaimana keputusan strategis dalam pengadaan barang bisa berdampak hukum, terutama jika melibatkan dana negara dalam jumlah besar. Dalam penyidikan, Kejaksaan menemukan indikasi bahwa para pejabat terlibat aktif dalam menindaklanjuti arahan tersebut melalui sejumlah mekanisme yang tidak sesuai aturan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi pengadaan.
Kejaksaan mengungkap bahwa dua pejabat, yaitu Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL), mengikuti rapat Zoom yang di pimpin langsung oleh Nadiem Makarim. Dalam pertemuan itu, Nadiem diduga memberi instruksi untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google dalam pengadaan TIK, sebelum pengadaan resmi di mulai. Hal ini menjadi dasar Kejaksaan mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang. Kasus Chromebook menjadi cerminan bagaimana proyek digitalisasi pendidikan yang semula bertujuan mulia bisa berubah arah karena pengelolaan yang tidak transparan. Apalagi jika perintah datang dari level tertinggi kementerian, maka pelaksana teknis merasa wajib menjalankan tanpa mempertanyakan legalitas atau kesiapan administrasi.
Situasi ini menunjukkan pentingnya sistem kontrol internal yang kuat serta keberanian aparatur sipil negara untuk menolak perintah yang tidak prosedural. Dalam konteks ini, penyidikan kasus terus berkembang dan membuka babak baru dalam pengawasan sektor pendidikan berbasis teknologi.
Instruksi Melalui Zoom Dan Peran Pejabat Kunci
Salah satu temuan mencolok dalam penyidikan adalah dilakukannya rapat Zoom antara Menteri Nadiem Makarim dengan para pejabat Kemendikbudristek terkait pengadaan TIK. Dalam pertemuan virtual tersebut, Nadiem di duga secara langsung memberikan arahan agar pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome OS. Perintah itu di keluarkan sebelum adanya proses formal seperti studi kelayakan atau penyusunan kebutuhan teknis, yang biasanya menjadi dasar dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Instruksi tersebut kemudian di respons dengan cepat oleh sejumlah pejabat, tanpa melewati prosedur yang semestinya.
Instruksi Melalui Zoom Dan Peran Pejabat Kunci kemudian menjadi salah satu benang merah dalam konstruksi perkara ini. Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada periode 2020–2021, segera menindaklanjuti perintah tersebut dengan menunjuk BH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sayangnya, BH di anggap tidak mampu melaksanakan perintah, sehingga pada hari yang sama SW menunjuk WH sebagai penggantinya. WH langsung melakukan klik pemesanan di platform pengadaan setelah berkomunikasi dengan penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi. Keputusan yang di ambil secara cepat ini menunjukkan betapa besar tekanan untuk mengeksekusi instruksi atasan meskipun belum memiliki dasar regulasi yang matang.
Langkah serupa juga di lakukan oleh MUL, Direktur SMP saat itu. Ia mengarahkan HS sebagai PPK untuk mengakses sistem pengadaan dengan penunjukan langsung pada penyedia tertentu yang sudah di arahkan untuk menggunakan Chrome OS. Praktik seperti ini mencerminkan lemahnya kontrol internal serta akuntabilitas di lingkungan kementerian. Instruksi mendadak dan tidak terdokumentasi secara formal membuka ruang manipulasi dan penyimpangan prosedur, yang pada akhirnya merugikan negara secara besar-besaran.
Kasus Chromebook dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Kasus Chromebook Dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang semakin menyorot perhatian publik setelah terungkap bahwa dua pejabat kunci di Kemendikbudristek di duga aktif menyusun kebijakan pengadaan yang tidak netral. Mereka tidak hanya melaksanakan perintah atasan, tetapi juga menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang mengarahkan penggunaan Chrome OS dan menetapkan penyedia tertentu, yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi. Proses tersebut menggambarkan indikasi pengkondisian sejak tahap awal, yang bisa membuka peluang terjadinya kolusi antara pejabat negara dan pihak swasta.
Perubahan mendadak metode pengadaan dari e-katalog menjadi SIPLAH turut memperbesar ruang bagi manipulasi. Berbeda dari e-katalog yang lebih transparan, SIPLAH tidak memiliki tingkat pengawasan seketat itu. Perintah di lakukan bahkan hingga larut malam, dan pemesanan perangkat di lakukan secara instan tanpa kelengkapan prosedur administratif.
Selain itu, keterlibatan pihak eksternal seperti Jurist Tan dan Ibrahim Arief semakin memperkuat dugaan pelanggaran prosedur. Jurist Tan merupakan mantan staf khusus menteri, sedangkan Ibrahim Arief adalah mantan konsultan teknologi di kementerian. Keduanya menunjukkan bahwa proses pengadaan tidak berdiri sendiri. Proses tersebut tampak terkoordinasi lintas peran formal dan non-formal di lingkungan Kemendikbudristek. Penyidik meyakini bahwa rangkaian keputusan ini tidak hanya lemah dari sisi teknis. Prosesnya juga di nilai menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam birokrasi yang sehat, keputusan pengadaan harus melalui analisis kebutuhan dan studi kelayakan. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan internal yang kuat dan transparan.
Namun pada Kasus Chromebook, banyak keputusan justru di ambil dalam waktu sangat singkat. Beberapa bahkan tidak berdasarkan analisis risiko yang matang. Hal ini mengarah pada pengabaian prinsip akuntabilitas publik. Kondisi seperti ini mengindikasikan potensi penyalahgunaan wewenang yang harus di tindak secara tegas dan transparan.
Tanggapan Publik Dan Pengaruh Politik
Reaksi masyarakat terhadap skandal ini mencerminkan semakin tingginya kesadaran publik terhadap pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Banyak pihak mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengungkap praktik pengadaan yang di duga penuh rekayasa. Namun, sebagian kalangan mempertanyakan mengapa penyelidikan ini baru terbuka setelah program berjalan sejak 2019 dan menghabiskan anggaran hingga Rp1,9 triliun. Keterlambatan dalam pengawasan awal di anggap sebagai celah yang memungkinkan praktik tidak sehat terus berlangsung dalam sistem birokrasi.
Tanggapan Publik Dan Pengaruh Politik menjadi elemen penting dalam dinamika kasus ini. Keterlibatan nama besar seperti Nadiem Makarim menimbulkan perhatian lebih karena selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, ia dikenal sebagai sosok inovatif dan pendukung digitalisasi pendidikan. Namun, perannya dalam pengambilan keputusan yang terkesan langsung dan tanpa kajian menyeluruh menimbulkan kekhawatiran baru. Apakah keputusan-keputusan tersebut murni untuk kemajuan pendidikan, ataukah terdapat kepentingan lain di baliknya? Sorotan terhadap peran seorang menteri dalam proses teknis memperkuat urgensi evaluasi batas wewenang dalam struktur kementerian.
Proses hukum terhadap para tersangka saat ini berada dalam sorotan tajam. Beberapa kalangan menilai bahwa pengaruh politik dapat memengaruhi jalannya penyidikan, apalagi jika menyangkut figur publik yang masih memiliki pengaruh besar. Dalam situasi seperti ini, independensi lembaga penegak hukum menjadi sangat krusial. Kepercayaan masyarakat hanya bisa terjaga apabila proses penyidikan di lakukan secara terbuka dan akuntabel. Apa pun hasil akhirnya nanti, kasus ini akan menjadi acuan penting untuk reformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Maka dari itu, perhatian publik perlu terus di arahkan pada Kasus Chromebook.