KPK Periksa Khofifah Selama Delapan Jam Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2021–2022. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 10 Juli 2025. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Surabaya, dengan durasi sekitar 8,5 jam. Khofifah tiba secara diam-diam sekitar pukul 10.00 WIB, menggunakan mobil berwarna hitam dan masuk melalui pintu belakang. Strategi ini tampaknya dilakukan untuk menghindari kerumunan media yang sejak pagi telah menunggu di lobi depan. Pemeriksaan ini menjadi sorotan mengingat Khofifah merupakan pejabat tertinggi di Pemprov Jatim yang ikut dimintai keterangan dalam kasus besar tersebut.

Selama sesi pemeriksaan, KPK mendalami peran struktural dalam proses distribusi dana hibah kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas). Khofifah menjelaskan bahwa ia hadir untuk memberikan tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK sebagai saksi dari sejumlah tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. KPK Periksa Khofifah sebagai bagian dari upaya pendalaman data dan alur administrasi pemberian hibah di tahun anggaran yang diaudit. Setelah keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB, Khofifah menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia mengaku telah menjawab berbagai pertanyaan, terutama mengenai struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dan mekanisme distribusi dana hibah. Tanpa mengungkap detail lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh proses sudah sesuai prosedur.

Mekanisme Penyaluran Dana Yang Dikaji Ulang

Dalam penyelidikan ini, penyidik KPK memfokuskan perhatian pada proses penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim 2019–2022. Dana tersebut semestinya dialokasikan untuk kelompok masyarakat melalui pengajuan proposal resmi dan proses verifikasi administrasi oleh perangkat daerah terkait. Namun, muncul dugaan kuat bahwa ada penyimpangan prosedur dan praktik suap dalam pelaksanaannya. Hal ini mendorong KPK untuk bergerak cepat dan menyelidiki secara menyeluruh aktor-aktor yang terlibat dalam rantai distribusi dana tersebut.

Ketua KPK menegaskan bahwa status Khofifah masih sebagai saksi, bukan tersangka. Meskipun begitu, keterangannya tetap krusial karena ia menjabat sebagai gubernur saat program ini berlangsung. Dalam pernyataannya, Khofifah menyebut bahwa sebagian besar pertanyaan dari penyidik terkait dengan struktur kelembagaan. Fokus pemeriksaan meliputi nama-nama kepala dinas, biro, serta badan yang menjabat antara tahun 2021 hingga 2024. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik sedang memetakan alur tanggung jawab yang lebih rinci, guna menemukan titik rawan terjadinya penyimpangan.

Mekanisme Penyaluran Dana Yang Dikaji Ulang menjadi perhatian utama dalam tahap ini. KPK ingin menelusuri ulang seluruh proses dari awal, mulai dari pengajuan, evaluasi, hingga pencairan dana hibah. Penelusuran terhadap keterlibatan pejabat daerah yang aktif dalam proses verifikasi juga menjadi prioritas. Sejauh ini, sudah ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang berasal dari unsur legislatif dan eksekutif. Penyidikan terus berlanjut guna membongkar sistem yang memungkinkan praktik korupsi terjadi secara sistematis. KPK juga ingin memastikan bahwa fungsi pengawasan oleh pimpinan daerah benar-benar berjalan, atau justru diabaikan hingga terjadi kelengahan yang fatal.

KPK Periksa Khofifah Untuk Perjelas Alur Dana Hibah

Salah satu poin penting dalam pemeriksaan adalah mengurai alur teknis distribusi dana hibah di lingkup Pemprov Jatim. KPK Periksa Khofifah Untuk Perjelas Alur Dana Hibah demi menggali sejauh mana tanggung jawab kepala daerah dalam proses verifikasi dan pencairan anggaran hibah kepada kelompok masyarakat yang ditargetkan. Dalam konteks ini, Khofifah dianggap memiliki peran penting karena menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur selama periode yang menjadi fokus penyelidikan. Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya KPK dalam menelusuri potensi penyimpangan struktural dalam mekanisme penganggaran dana publik.

Dalam pernyataannya kepada media, Khofifah menjelaskan bahwa seluruh tahapan pencairan dana hibah dilakukan berdasarkan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa prosesnya bersifat akuntabel dan transparan, serta melibatkan verifikasi berlapis dari berbagai instansi teknis di tingkat provinsi. Meski demikian, ia juga mengakui bahwa birokrasi yang kompleks bisa menjadi celah bagi penyimpangan jika ada oknum yang memanfaatkannya. Oleh sebab itu, ia mendukung penuh langkah KPK untuk mengungkap fakta-fakta yang ada secara objektif.

Saat ini, penyidikan masih berlangsung dan diperkirakan akan diperluas dengan menghadirkan pejabat aktif maupun yang telah purnabakti dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain memeriksa saksi, KPK juga tengah menelusuri dokumen administratif seperti proposal hibah, notulen rapat, serta bukti pencairan dana. Langkah KPK Periksa Khofifah dinilai sebagai bagian penting dari rangkaian upaya menegakkan transparansi anggaran dan memastikan bahwa dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kelompok tertentu. Publik kini menunggu perkembangan berikutnya dalam kasus yang menjadi perhatian nasional ini.

Respons Publik Dan Dinamika Politik Daerah

Respons Publik Dan Dinamika Politik Daerah muncul secara cepat setelah pemanggilan Khofifah oleh KPK. Di media sosial, beragam opini disuarakan oleh masyarakat. Banyak yang berharap agar proses hukum berlangsung secara adil, tanpa intervensi dari pihak manapun. Apresiasi juga diberikan atas sikap Khofifah yang hadir sebagai saksi dan menunjukkan komitmen terhadap transparansi. Langkah ini dinilai mencerminkan sikap negarawan dan keterbukaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, dari sudut pandang politik, sejumlah analis menilai pemanggilan ini akan memengaruhi peta kekuatan di Jawa Timur menjelang Pilkada 2025. Khofifah, yang dikenal sebagai figur kuat di tingkat provinsi, tentu menjadi perhatian berbagai pihak. Jika pemeriksaan ini berkembang ke arah yang lebih kompleks dan menyeret tokoh-tokoh strategis lainnya, dinamika politik di daerah bisa berubah secara signifikan. Sorotan publik terhadap integritas para pemimpin daerah pun semakin tajam.

Dalam pernyataannya, Khofifah menegaskan akan bersikap kooperatif dan menghormati semua proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Jawa Timur tetap berjalan normal. Harapan publik kini tertuju pada KPK agar dapat menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, serta membawa perubahan positif dalam pengelolaan dana hibah di masa depan.

Transparansi Dan Reformasi Tata Kelola Dana Hibah

Transparansi Dan Reformasi Tata Kelola Dana Hibah kasus dugaan korupsi dana hibah yang sedang ditangani KPK membuka kembali pentingnya pembenahan sistem pengelolaan anggaran publik, khususnya dalam hal hibah daerah. Mekanisme penyaluran dana hibah yang selama ini dilakukan pemerintah daerah, termasuk di Jawa Timur, harus dipastikan berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemeriksaan terhadap pejabat tinggi seperti Gubernur Khofifah menjadi sinyal bahwa proses ini tidak boleh lagi diselimuti kerumitan birokrasi yang menyulitkan pengawasan.

Pakar kebijakan publik menilai bahwa evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola hibah sangat mendesak. Salah satu kelemahan utama adalah minimnya akses publik terhadap informasi penerima dan penggunaan dana hibah. Tanpa keterlibatan masyarakat dan lembaga pengawas independen, celah penyimpangan akan selalu ada. Oleh karena itu, sistem distribusi yang berbasis digital dengan pelaporan waktu nyata (real-time) bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi potensi suap dan gratifikasi.

Selain itu, peningkatan kapasitas pejabat daerah dalam hal manajemen keuangan dan pengawasan internal juga sangat dibutuhkan. Birokrasi yang paham hukum dan transparansi akan lebih tanggap terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Proses hukum yang sedang berlangsung ini bisa menjadi momentum pembelajaran bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Upaya reformasi yang konkret dan menyeluruh adalah satu-satunya jalan untuk mencegah agar kasus serupa tidak kembali mencuat di masa mendatang, sebagaimana yang terjadi dalam kasus KPK Periksa Khofifah.