Emisi Euro 5 Berlaku Tahun Ini, Mobil Lama Bisa Kena Blokir
Emisi Euro 5 Berlaku Tahun Ini, Mobil Lama Bisa Kena Blokir

Emisi Euro 5 Berlaku Tahun Ini, Mobil Lama Bisa Kena Blokir

Emisi Euro 5 Berlaku Tahun Ini, Mobil Lama Bisa Kena Blokir

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Emisi Euro 5 Berlaku Tahun Ini, Mobil Lama Bisa Kena Blokir
Emisi Euro 5 Berlaku Tahun Ini, Mobil Lama Bisa Kena Blokir

Emisi Euro 5, standar emisi Euro merupakan regulasi internasional yang menetapkan batas maksimal gas buang kendaraan bermotor. Setelah menerapkan Euro 4 sejak 2013 untuk mobil penumpang dan sejak 2021 untuk kendaraan diesel berat, pemerintah Indonesia berencana menaikkan standar ke Euro 5 mulai 2025 atau 2027, sesuai peta jalan Kementerian Industri dan Kementerian Lingkungan Hidup. Peralihan ini mengharuskan mobil baru diproduksi dengan teknologi emisi yang lebih ketat, sekaligus menekan polusi udara.

Regulasi terbaru DKI Jakarta bahkan telah menguji coba penerapan uji emisi Euro 5 sejak 2024 di kawasan padat, dengan tujuan mengurangi emisi partikel hingga 30% dalam lima tahun ke depan. Ini menjadi preseden penting bagi kota-kota lain agar mengikuti. Asia Tenggara tengah bergerak ke arah standar serupa: Thailand dan Vietnam sudah menerapkan Euro 5 pada 2024, sementara Indonesia dinilai lambat oleh Gaikindo dan menambah beban biaya bagi produsen lokal.

Standar Euro 5 lebih ketat dibanding Euro 4, khususnya pada emisi NOx dan partikel padat (PM). Misalnya, untuk bensin: NOx turun dari 0,08 menjadi 0,06 g/km, dan PM dari 0,01 menjadi 0,005 g/km. Untuk diesel, batas PM sama yaitu 0,005 g/km—lebih ketat daripada batas 0,025 g/km di Euro 4. Standar ini memaksa produsen untuk memasang filter partikulat dan katup EGR atau teknologi injeksi canggih.

Penerapan Euro 5 bukan hanya untuk mobil baru, tapi juga berpengaruh pada kendaraan lama yang tidak patuh standar. Jakarta mulai berlakukan zona rendah emisi di Kota Tua dan Tebet, kebijakan ini akan meluas ke kota lain.

Emisi Euro 5 menjadi tolok ukur penting dalam peta jalan industri otomotif dan pasar kendaraan bekas yang berkembang. Produsen wajib kembangkan model Euro 5 dan Euro 6 sejak 2022, didukung SPBU dan kilang baru produksi BBM Euro 5.

Emisi Euro 5: Mobil Lama Dan Risiko Pemblokiran

Emisi Euro 5: Mobil Lama Dan Risiko Pemblokiran regulasi Euro 5 juga membuka ruang bagi pemblokiran kendaraan lama yang tidak lolos uji emisi. Mobil euro 4 atau lebih rendah berisiko tak diperbolehkan masuk zona rendah emisi—seperti halnya ULEZ di London, meski masih mengenal pengecualian dan biaya harian. Di Jakarta, mobil non-Euro 5 kemungkinan akan dibatasi aksesnya di area strategis mulai 2025.

Pemblokiran ini berarti kendaraan lama tidak hanya dikenai denda atau tarif masuk, tetapi bisa benar-benar dibatasi dalam pergerakan dan operasi. Transport policy menyebut bahwa negara lain memberi grace period 8–12 tahun sebelum memblokir kendaraan lama untuk mendorong peremajaan armada. Bila Indonesia mengikuti pola serupa, mobil diesel lama >9 tahun dan mobil bensin >8 tahun bisa dinonaktifkan dari sistem registrasi.

Pasar kendaraan bekas diperkirakan terdampak: mobil Euro 4 akan kehilangan nilai jual antara 15–25% di Jakarta, seperti misalnya Toyota Avanza 2019 (Euro 4) turun dari Rp 200 juta menjadi Rp 170–180 juta, sementara kendaraan hybrid atau Euro 5 naik‎. Tren ini berpotensi muncul di kota-kota besar lain seiring kebijakan Euro 5 meluas.

Namun, pemerintah membuka opsi retrofit atau peningkatan sistem emisi tambahan seperti diesel particulate filter (DPF) dan catalytic converter. Ini mirip dengan program retrofit di Jepang, Eropa, dan Amerika, yang memberi insentif teknis agar kendaraan lama masih dapat memenuhi standar ‎. Namun, biaya retrofit harus dipertimbangkan dalam kebijakan sosialisasi.

Secara keseluruhan, pembatasan ini merupakan langkah tegas untuk menurunkan kadar PM dan NOx secara signifikan. Mobil lama yang terus beroperasi tanpa upgrade berisiko terkena sanksi administratif, yakni penundaan registrasi, tilang, atau dilarang masuk area tertentu—menambah urgency bagi pemilik untuk upgrade atau cek kondisi emisi kendaraannya.

Dampak Bagi Industri Otomotif Dan Konsumen

Dampak Bagi Industri Otomotif Dan Konsumen menurut Gaikindo, keterlambatan penerapan Euro 5 menyebabkan industri otomotif domestik kehilangan efisiensi produksi dan investasi anyar, karena harus menyediakan jalur khusus agar model mereka bisa diekspor ke negara yang sudah Euro 5, sementara domestik tertinggal. Produsen global seperti Toyota, Daihatsu, dan Suzuki telah memproduksi model Euro 5 sejak 2022.

Namun, konsumen masih harus menghadapi masalah akses bahan bakar berstandar Euro 5. Saat ini, BBM ber-ppm rendah baru tersedia di sebagian SPBU—pada awal 2025, kilang-pabrik harus siap memproduksi BBM bersertifikasi Euro 5‎. Tanpa BBM rendah sulfur, tidak ada manfaat teknis nyata bagi mobil bermesin baru atau retrofit.

Bagi konsumen mobil bekas, terutama di perkotaan, diperlukan strategi: upgrade sistem emisi, beli mobil Euro 5, atau bersiap menghadapi pembatasan wilayah. Pemilik mobil Euro 4 harus pertimbangkan biaya retrofit (hingga jutaan rupiah) dibanding ganti ke mobil baru. Beberapa pihak menyarankan untuk menjual kendaraan sebelum aturan berlaku agar nilai jual masih optimal.

Selain itu, biaya operasional kenaikan regulasi akan terasa di pajak kendaraan bermotor (PKB) jika peralihan kategori emisi dikenakan. Solidaritas gradien insentif atau bantuan subsidi dari pemerintah diperlukan untuk membantu warga tidak terganggu mobilitasnya, terutama pekerja dan usaha mikro.

Secara makro, implementasi Euro 5 dapat menurunkan polusi udara kota hingga 30% dalam lima tahun. Ini signifikan untuk kualitas hidup di metropol seperti Jakarta dan Surabaya—yang saat ini sebagian besar dipengaruhi oleh emisi kendaraan. Namun, agar dampak institusional berjalan efektif, regulasi harus diiringi sosialisasi, dukungan infrastruktur, dan pengawasan konsisten.

Strategi Percepatan Dan Rekomendasi Kebijakan

Strategi Percepatan Dan Rekomendasi Kebijakan untuk mengefektifkan penerapan Euro 5, pemerintah perlu memperkuat tiga aspek: infrastruktur, sosialisasi, dan kebijakan insentif. Pertama, infrastruktur BBM dan stasiun pengisian rendah sulfur harus tersedia secara merata, bukan hanya di kota besar, agar industri dan konsumen siap.

Kedua, uji emisi massal dan mekanisme retrofitting perlu didorong. Program sertifikasi retrofit dengan DPF dan catalytic converter bisa disubsidi oleh pemerintah daerah. Ini memberi opsi bagi pemilik mobil lama untuk memperpanjang masa pakai legal kendaraan mereka, bukan langsung digantikan ‎.

Ketiga, aspek hukum dan lingkungan perlu diperkuat. Pemerintah daerah perlu mengadopsi dan menindaklanjuti dari level provinsi hingga kecamatan untuk membentuk zona rendah emisi. Regulasi ini juga bisa disertai insentif pajak untuk pengguna kendaraan Euro 5 atau EV, sekaligus pemberian akses lebih luas ke jalur tertentu.

Keempat, komunikasi publik harus intens. Media harus mengedukasi soal manfaat kesehatan, biaya jangka panjang, dan dampak lingkungan. Sementara itu, produsen otomotif dan penyedia service harus menyediakan layanan retrofit dan sertifikasi yang mudah dan transparan.

Indonesia perlu meniru keberhasilan Thailand dalam mengimplementasikan Euro 5 dengan dukungan kebijakan pajak, insentif EV, dan bahan bakar rendah. Penerapan Euro 5 penting untuk mengurangi polusi, memperbarui industri otomotif, dan meningkatkan kesehatan publik. Mobil dengan standar Euro 4 ke bawah berisiko diblokir, menegaskan bahwa regulasi dan inovasi harus sejalan.

Dengan integrasi kebijakan, infrastruktur bahan bakar, sistem retrofit yang inklusif, dan edukasi publik, transisi ini bisa dipercepat dan dipermudah agar industri otomotif, konsumen, dan pemerintah dapat menyatukan langkah untuk mencapai udara lebih bersih, kendaraan lebih ramah lingkungan, dan Indonesia semakin siap menghadapi era emisi global Emisi Euro 5.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait